Kamis, 30 Desember 2010

ZAT-ZAT BERBAHAYA PADA MAKANAN

Tampaknya kita perlu mewaspadai produk-produk yang beredar di pasaran pasalnya kita sebagai konsumen merupakan orang awam yang tidak mengerti zat-zat apa yang terkandung dalam makanan tersebut. Terlebih lagi makanan berkemasan yang beredar si masyarakat identik dengan bahan –bahan buatan, yang jika dikonsumsi secara terus menerus dalam jangaka panjang akan mengakibatkan kanker dan berbagaipenyakit mematikan lainnya. Selain zat-zat tersebut terkadang kita perlu juga mewaspadai prosuk kemasan bermerek yang kualitasnya kurang diperhatikan namun disembunyikan dengan kemasan yang menarik dan berkelas, seringkali membuat para konsumen terkecoh. Sebagai contoh baru-baru ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia melakukan penelitian terhadap beberapa air mineral yang beredar di pasaran dan membuktikan bahwa 9 dari 11 produk air minum tersebut memiliki kandungan bakteri yang melebihi batas kewajaran yaitu Vit, Pretige, Top Aqua, Air Max, Caspian, Club, Pasti Air, Prima, De As. Namun tidaka ada tindak lanjut lebih dari hasil penelitian ini para produsen lebih banyak yang mengkambing hitam kan proses penyimpanan sampai terjual atau berkembanganya koloni bakteri seusai produksi. http://www.abatasa.com/berita
Ketidaktahuan kita akan zat-zat tersebut dan kurangnya monitorisasi dari pemerintah lah yang terkadang menjadi peluang bagi para produsen mencampurkan bahan-bahan berbahaya pada produk mereka demi keuntungan yang tentunya merugikam konsumen.
Kita sebagai konsumen harus lebih aware terhadap masalah ini, berikut ini beberapa zat berbahaya yang sering ada dalam kemasan makanan :
Berikut ini salah satu contoh produk pangan yang mengandung kimia berbahaya :
Melamin
Dengan terbongkarnya kasus penyalahgunaan melamin dalam produk susu China dan turunannya pada September 2008, semakin membuka mata kita bahwa pelaku usaha bisa menggunakan cara apapun untuk merekayasa produknya. Tanpa perduli itu berbahaya atau tidak. Sejatinya zat-zat berbahaya yang masuk kedalam tubuh akan ditolak oleh system perncernaan. Dan ginjal adalah organ yang pertama kali kesulitan untuk membersihkan zat tersebut. Karena akumulasi zat berbahaya, ginjal pun mengalami kegagalan fungsi, seperti yang terjadi di China, sejak terungkapnya produk susu yang mengandung melamin, terdapat 4 bayi yang meninggal, sedangkan 53 ribu lainnya mengalami sakit ginjal.
Konsumen memang tidak dapat membedakannya secara kasat mata. Karenanya itu konsumen harus bisa cerdas dan kritik dalam memilih suatu barang. Jadikan daftar produk berbahaya yang dikeluarkan pemerintah sebagai pegangan berbelanja, dan protes ke retail bila masih menemukan produk-produk tersebut di pasaran.
Formalin yang Mengawetkan
Formalin merupakan larutan yang komersial dengan konsentrasi 10-40% dari formaldehid. Bahan ini biasanya digunakan sebagai bahan antiseptik, germisida dan pengawet. Fungsinya sering diselewengkan untuk bahan pengawet makanan dengan alas an karena biaya lebih murah seperti mengawetkan ikan, dengan sebotol kecil dapat mengawetkan ikan secara praktis tanpa harus memakai batu es.
Formalin masuk kedalam tubuh manusia melalui dua jalan yakni pernapasan dan mulut. Sebetulnya kita setiap hari menghirup formalin dari lingkungkan sekitar yang dihasilkan oleh asap knalpot dan pabrik yang mengandung formalin, mau tidak mau kita akan menghisapnya. Formalin juga dapat menyebabkan kanker (zat yang bersifat karsinogenik). Bila terhirup formalin dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, gangguan pernapasan, rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan serta batuk, kerusakan pada sistem saluran pernapasan bisa menganggu paru-paru berupa pneumonia (radang paru-paru) atau edema paru (pembengkakan paru).
Bila terkena kulit dapat menimbulkan perubahan warna, kulit menjadi merah, mengeras, mati rasa dan rasa terbakar. Apabila terkena mata menimbulkan iritasi, memerah, rasanya sakit dan gatal-gatal. Bila konsentrasi tinggi maka menyebabkan pengeluaran air mata yang hebat dan kerusakan pada lensa.
Rhodamin B
Rhodamin B adalah pewarna sintetis yang digunakan pada industri tekstil dan kertas. Rhodamin B berbentuk serbuk kristal merah keunguan dan dalam larutan akan berwarna merah terang berpendar.
Zat itu sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit, mengenai mata dan tertelan. Dampak yang terjadi dapat berupa iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada mata, iritasi saluran pencernaan dan bahaya kanker hati.
Apabila tertelan dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan dan air seni akan berwarna merah atau merah muda. Penyebarannya dapat menyebabkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
Penyalahgunaan rhodamin B untuk pewarna makanan telah ditemukan untuk beberapa jenis pangan, seperti kerupuk, terasi, dan jajanan yang berwarna merah terang.
Ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna rhodamin B antara lain makanan berwarna merah mencolok dan cenderung berpendar serta banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen. Segera hindari makanan dengan ciri tersebut.
.
Pewarna kuning Metanil
Zat pewarna kuning metanil adalah pewarna sintetis yang digunakan pada industri tekstil dan cat berbentuk serbuk atau padat yang berwarna kuning kecoklatan.
Pewarna kuning metanil sangat berbahaya jika terhirup, mengenai kulit, mengenai mata dan tertelan. Dampak yang terjadi dapat berupa iritasi pada saluran pernafasan, iritasi pada kulit, iritasi pada mata, dan bahaya kanker pada kandung dan saluran kemih.
Apabila tertelan dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, panas, rasa tidak enak dan tekanan darah rendah. Bahaya lebih lanjutnya yakni menyebabkan kanker pada kandung dan saluran kemih.
Penyalahgunaan pewarna kuning metanil untuk pewarna makanan telah ditemukan antara lain pada mie, kerupuk dan jajanan lain yang berwarna kuning mencolok dan berpandar.
Ciri-ciri makanan yang mengandung pewarna kuning metanil antara lain makanan berwarna kuning mencolok dan cenderung berpendar serta banyak memberikan titik-titik warna karena tidak homogen.
Demikian beberapa zat-zat berbahaya yang mungkin terdapat dalam makanan kemasan, kiranya kita sebagai konsumen lebih mewaspadainya. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5660546

3 BULAN MENJADI PARTTIMER (part 1)

3 BULAN MENJADI PARTTIMER (part 1)
Inilah cerita tantang liburan semester genap ku tahun ini,libur yang panjang dan aku berpikir untuk mengisinya dengan bekerja paruh waktu. Niat itu pun serasa didukung ketika aku main kesalah satu mall terdekat kampusku, aku membaca selambar kertas yang ditempel di depan etalase store tersebut di sana tertulis bahwa mereka sedang membutuhkan karyawan, menurut pengelihatanku bekerja di toko ini tidak melelahkan sepertinya karna hanya sebuah toko baju yang berbudget satuannya mahal, ya begitulah pikirku.Dan keesokan harinya aku bersama temanku menitipkan lamaran kami di toko tersebut.
Keesokan harinya aku tidak menyangka akan secepat itu sore harinya aku mendapat telepon dari HRD brand tersebut kami diminta datang ke office mereka.
Esoknya kami pergi ke sana dan menjalani interview, pada intinya aku diberikan sebuah surat kontrak yang berisi sesanggupanku untuk bekerja selama 3bulan setiap hari dengan jam kerja 9,5 jam perhari dan 1 hari libur dengan gaji pokok hanya 900rb perbulan belum termasuk lembur, gaji itu merupaka gaji khusu trainer yaitu untuk oarnga baru seperti itu setelah tiga bulan gajiku akan naik, tapi aku agak enggan menandatangani kontrak ini, apalagi disana tertulis jika aku re-sign sebelum 3bulan maka aku dikenai denda seharga baju seragam yang aku dapatkan dipotong diskon 20% dan setelah oranmg HRD tersebut menghitung itu setara dengan gajiku satu bulan.. OMG, gimana nanti kalo gue ga kuat kerja harusa bayar segitu. Dan setelah aku pikirkan aku hanya libur 3 bulan kurang itupun karena bertepatan dengan hari raya Idul Fitri bias libur selama itu, tapi orang HRD tersebut meyakinkan aku bahwa kerjaku dapat disesuaikan dengan kuliahku jika aku sudah mulai kuliah nantinya, tapi tetap aku merasa ragu, namun aku melihat teman sekelasku yang juga ikut interview tersebut dia telah menandatangani kontraknya. Itu berarti dia menyanggupinya, sebenrnya sisela-sela interview kami yang jaraknya berdekatan itu aku sempat bertanya padanya kapan kita mulai masuk kuliah namun tetap saja ragu, aku terus berfikir bagaimana mestinya haruskah aku menerima kontrak ini atau aku tolak? Tapi aku pikir krmana lagi nantinya kau mencari lowongan partime, begitu aku lihat teman ku menandatangani kontraknya aku pun tanpa berpikir lamanya 3bulan itu, melakukan hal yang sama, well that must been my stupid decision.
Begitu selesai ‘tekken’ kontrak kami pun turun ke daerah warehouse yang bersebelahan dengan office brand ini, aku pun membahas gimana tentang kontrak kami…OMG she had another contrac, temanku mendapatkan kontrak lain yaitu event yang hanya berlaku selama seminggu dengan gaji yang hanya 40rb per shift tanpa uang makan, sangan miris sia mau menerimanya padahal rumahnya sangat jauh dari tempat event itu, kalau aku hitung gajinya hanya akan habis untuk uang transport dan makan mungkin bahkan ‘nombok’, tapi dia tidak begitu mengerti maklum ia baru saja kali ini bekerja, tidak seperti aku yang sudah beberapa kali kerja yang pastinya aku akan memperhitungkan uang makan, ongkos dan lain-lainnya.
Setelah kami tau kontrak kami berbeda dia menyarankan aku untuk menerima kontrak itu, lalu aku pun menelpon mamaku dan ia pun menyetuujuinua , ya sudah aku pun memerimanaya.
Tanpa aku sadari aku kontrak 3 bulan aku menyita seluruh liburanku moment berhargaku berpuasa/beribadah bersama keluargaku, bertemu dengan teman-teman lama SMA ku, liburan dengan pacarku, dan membuat berat badanku turun drastic,,huh.

Selasa, 26 Oktober 2010

SHU

Mekanisme Pembagian SHU pada Armadillo Simpan Pinjam

Posted: 03.09.2010

Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.

Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam 25%
SHU atas Simpanan Wajib 20%
Dana Pengurus 10%
Dana Karyawan 10%
Dana Pendidikan 10%
Dana Sosial 10%
Cadangan 15%

Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :

Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan

Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85

SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-


Dana Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-


http://armadilloaccounting.com/blog/2010/09/mekanisme-pembagian-shu-armadillo-simpan-pinjam

SISA HASIL USAHA

A. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini didajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

Dalam pembagan SHU kepada Anggota Ada beberapa prinsip pembagian SHU yang harus diperhatian diantaranya:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Untuk memperjelasnya pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, dibawah ini disajikan data koperasi A :

a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.539)
Pendapatan Operasional Rp 659.888
Beban Operasional Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah Pajak Rp 280.000


b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumblah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.



http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/09/sisa-hasil-usaha-koperasi.html

Jumat, 15 Oktober 2010

kasus koperasi

Setelah sekian lama berproses, kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi (Kankop) Kota Batu akhirnya menyeret tersangka baru. Tersangka dugaan korupsi dana magang Rp 119 juta yang baru ini adalah mantan pemegang kas kegiatan, Hadi Suntoro. Dia ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Maret lalu setelah Kepala Kankop (Kakankop), Dra Mimin Sulasmini, disidang di PN Malang. Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu ini diambil setelah bukti-bukti hukum dugaan penyelewengan dana dinilai cukup. Kasi Pidsus Kejari Batu, Dody Sukmono, mengatakan surat pertanggungjawaban (SPj) kegiatan magang yang ditandatangani Mimin dan Hadi Suntoro terbukti fiktif.
Kasus dugaan korupsi dana magang Kantor Koperasi Batu ini mencuat sekitar akhir 2005. Kasus ini pertama kali terungkap setelah Kejari memeriksa puluhan koperasi yang dicantumkan oleh Kankop Batu dalam SPj-nya sebagai peserta magang.
Dari pengakuan saksi, terbukti bahwa kegiatan magang itu hanya dilakukan di beberapa daerah. Jumlahnya tidak sebanyak dengan yang tercantum dalam SPj. Dari dana dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 119 juta.


Menurut saya kasus seperti ini hasrus dikupas sampai tuntas dan para pelakunya harus mempertangungjawabkan apa yang mereka perbuat. Kejahatan seperti ini harusnya tidak terjadi karena merusak citra koperasi yang dibangun dengan asas kekeluargaan yang berpegang tegung akan kepercayaan dari para anggotanya. dan tidak semakin memperburuk keadaan lembaga koperasi sebagai lembaga yang semakin hari tergusur oleh lembaga keuangan yang lebih moneter.
Pemerintah terkait harus lebih peka terhadap setiap penyelewengan yang terjadi di koperasi, menindak tegas setiap praktek kotor yang terjadi.
Pengawasan yang tegas dan perhatian khusus juga perlu di tingkatkan seperti koperasi yang beroperasi dengan teknologi, agar koperasi semakin diminati masyarakat, dan tidak menjadi lembaga keuangan yang terbelakang, dan tidak menjadi sasaran empuk bagi para koruptor "kecil-kecilan" yang menganggap struktur koperasi masih lemah.

Kamis, 14 Oktober 2010

Contoh kasus KOPERASI


Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah

BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
"Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.

Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
"Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Analisis masalah
Kasus ini memberi pelajaran kepada kita agar tidak mudah tergiur akan bunga simpanan yang besar, namun kewaspadaan yang perlu ditingkatkan pada setiap dimana uang kita akan di investasikan atau disimpan. Disamping kewaspadaan kita, harusnya pemerintah terkait lebih bekerjasama, terutama lembaga keuangan tertinggi pemerinta seharusnya bisa mengatur dan mengawasi koperasi yang berproses diberbagai daerah, dengan memiliki lembaga pengawas khusus untuk masing-masing daerah tersebut.
Dan pemerintah terus meninjau kelangsungan koperasi-koperasi yang ada, serta mengadakan pertemuan langsung dengan tokoh masyarakat ataupun masyarakat untuk membahas perkemabangan perekonomian daerah mereka.


2EB19
24209121

Sabtu, 09 Oktober 2010

Koperasi 2eb13


Koperasi adalah suatu lembaga perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Lembaga ini diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto tahun 1896.
Pada awalnya koperasi lebih berorientasi pada kegiatan simpan pinjam yang kemudian sekarang yang juga berorientasi pada penyediaan barang bagi para anggota yang merupakan masyarakat dan pegawai. Lalu kemudian setelah Indonesia merdeka keberadaan koperasi terus di angakat oleh para pelopor kemerdekaan seperti DR. H. Moh Hatta dan Ir. Soekarno.
  Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
  Prinsip koperasi 
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
 Jenis-jenis koperasi
Koperasi dikelompokan berdasarkan sector usahanya, sbb:
·        Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·        Koperasi Konsumen adalah koperasi yang  beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·        Koperasi Produsen adalah adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·        Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·        Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Logo gerakan koperasi.gifBerikut ini penjelasan lambing-lambang koperasi:

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi berarti kerja keras yang terus menerus berputar.
 3. Kapas dan padi berarti kemakmuran yang terus diupayakan oleh kperasi.
4. Timbangan melambangakan keadilan social yang menjadi salah satu landasan koperasi
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia sesuai dengan paduan warna bendera indonesia
Namun dari segi ekonomi menurut saya, koperasi belum begitu berperan dalam kegiatan perekonomian Indonesia, karena seharusnya koperasi lebih di sokong dengan kemajuan teknologi yang ada. Selama ini justru koperasi terkesan ‘ketinggalan zaman’, dan masyarakat lebih beralih pada lembaga perbankan. Walaupun mungkin koperasi menjadi diva di pedesaan yang turut menyokong perkembangan masyarakat di sana.


Sri Utami N
24209121
2eb13