Sabtu, 09 Oktober 2010

Koperasi 2eb13


Koperasi adalah suatu lembaga perekonomian yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Lembaga ini diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto tahun 1896.
Pada awalnya koperasi lebih berorientasi pada kegiatan simpan pinjam yang kemudian sekarang yang juga berorientasi pada penyediaan barang bagi para anggota yang merupakan masyarakat dan pegawai. Lalu kemudian setelah Indonesia merdeka keberadaan koperasi terus di angakat oleh para pelopor kemerdekaan seperti DR. H. Moh Hatta dan Ir. Soekarno.
  Fungsi dan peran koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
  Prinsip koperasi 
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
  • Pendidikan perkoprasian.
  • kerjasama antar koperasi.
 Jenis-jenis koperasi
Koperasi dikelompokan berdasarkan sector usahanya, sbb:
·        Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·        Koperasi Konsumen adalah koperasi yang  beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
·        Koperasi Produsen adalah adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·        Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
·        Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Logo gerakan koperasi.gifBerikut ini penjelasan lambing-lambang koperasi:

1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi berarti kerja keras yang terus menerus berputar.
 3. Kapas dan padi berarti kemakmuran yang terus diupayakan oleh kperasi.
4. Timbangan melambangakan keadilan social yang menjadi salah satu landasan koperasi
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia sesuai dengan paduan warna bendera indonesia
Namun dari segi ekonomi menurut saya, koperasi belum begitu berperan dalam kegiatan perekonomian Indonesia, karena seharusnya koperasi lebih di sokong dengan kemajuan teknologi yang ada. Selama ini justru koperasi terkesan ‘ketinggalan zaman’, dan masyarakat lebih beralih pada lembaga perbankan. Walaupun mungkin koperasi menjadi diva di pedesaan yang turut menyokong perkembangan masyarakat di sana.


Sri Utami N
24209121
2eb13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar