Senin, 07 Januari 2013

Tugas Tambahan - KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN


 1.    Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab : 
Menurut saya, keputusan yang diambil MKD DKI sudah tepat karena Todung Mulya Lubis telah melakukan pelanggaran, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Ketepatan dalam mengambil keputusan ini karena MKD DKI Jakarta merupakan Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokad Indonesia sehingga pasti paham dan mengerti tentang pelanggaran kode etik.
2.    Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab : Reaksi Todung Mulya Lubis dalam menanggapi keputusan tersebut terbilang wajar, mungkin terlihat seperti menutupi kesalahan dan cenderung melakukan pembelaan diri namun yang perlu diperhatikan setiap warganegara memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
3.    Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
Jawab : Seperti jawaban pada pertanyaan sebelumnya pembelaan adalah hal yang wajar jika seseorang merasa terancam, namun semua mengenai sanksi berlandaskan hukum yang berlaku. Sepanjang pembelaan tersebut masih masuk akan dan dapat diterima dipersilahkan. Namun pembelaan tidak akan berguna banyak jika dihadapkan dengan  bukti dari pelanggaran yang dilakukan Todung tersebut. 


Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak!
a.                   Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali mengatakan bahwa
KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”
Tentunya kejadian ini termasuk dalam pelanggaran kode etik karena seharusnya KAP mengeluarkan  laporan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan.
b.      Sebuah KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Pemasangan papan nama tersebut menurut saya berguna sebagai informasi bahwa di tempat  tersebutlah kantor KAP, informasi ini memudahkan dalam operasional dan memudahkan klient, oleh  kerena itu menurut saya ini bukan suatu pelanggaran.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
Tindakan yang diambil ini bisa dibilang wajar selama KAP tetap menjunjung independensinya, eksistensinya disamping menarik minat klien, KAP harus bisa mejaga image baik nya dan terus melaksanakan tugas dengan jujur.
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank Pemerintah, salah satu poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien yang diberikan pihak Bank.
Pemberian ini dianggap sebagai balas jasa pemberian klien dari pihak bank, namun menurut saya seharusnya KAP tidak melakukan ini. Justru hal ini seperti merendahakan KAP sendiri.
e.      Untuk mencari klien, sebuah KAP  menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin
 Berbagai cara dapat dilakukan untuk mendapatkan klien, hal ini dapat ditempuh tanpa melanggar \kode etik selama KAP mampu konsisten dengan independesinya memihak pada kebenaran bukan pada subjek atau uang.
f.        KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Selama KAP menjalankan jasa sesuai dengan kajiannya sebagai KAP saya rasa ini tidak melanggar kode etik
g. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
Diskon ini lebih terlihat seperti kemudahan yang didapat guna mewlancarkan proses yang dijalankan KAP, semacam suapan. Tentunya hal ini melanggar kode etik