1.
Apakah
menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab :
Menurut saya, keputusan yang diambil MKD DKI sudah tepat karena
Todung Mulya Lubis telah melakukan pelanggaran, yaitu melanggar larangan
konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi
dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Ketepatan dalam
mengambil keputusan ini karena MKD DKI Jakarta merupakan Majelis Kehormatan
Daerah Perhimpunan Advokad Indonesia sehingga pasti paham dan mengerti tentang
pelanggaran kode etik.
2.
Apakah
menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi
keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab : Reaksi Todung Mulya Lubis dalam menanggapi keputusan
tersebut terbilang wajar, mungkin terlihat seperti menutupi kesalahan dan
cenderung melakukan pembelaan diri namun yang perlu diperhatikan setiap
warganegara memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.
3.
Bagaimana
pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar
kode etik advokat?
Jawab : Seperti jawaban pada pertanyaan sebelumnya pembelaan
adalah hal yang wajar jika seseorang merasa terancam, namun semua mengenai
sanksi berlandaskan hukum yang berlaku. Sepanjang pembelaan tersebut masih
masuk akan dan dapat diterima dipersilahkan. Namun pembelaan tidak akan berguna
banyak jika dihadapkan dengan bukti dari pelanggaran yang dilakukan
Todung tersebut.
Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini
melanggar kode etik atau tidak!
a.
Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali
mengatakan bahwa
KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang
rekayasa”
Tentunya kejadian ini termasuk dalam pelanggaran kode etik
karena seharusnya KAP mengeluarkan laporan yang relevan dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan kenyataan.
b. Sebuah KAP didepan kantornya
memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Pemasangan papan nama tersebut menurut saya berguna sebagai
informasi bahwa di tempat tersebutlah kantor KAP, informasi ini
memudahkan dalam operasional dan memudahkan klient, oleh kerena itu
menurut saya ini bukan suatu pelanggaran.
c. Sebuah KAP
memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP
Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan
mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari
gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
Tindakan yang diambil ini bisa dibilang wajar selama KAP tetap
menjunjung independensinya, eksistensinya disamping menarik minat klien,
KAP harus bisa mejaga image baik nya dan terus melaksanakan tugas dengan
jujur.
d. Dalam rangka memperoleh klien,
sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank Pemerintah, salah satu
poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien yang diberikan pihak
Bank.
Pemberian ini dianggap sebagai balas jasa pemberian klien dari
pihak bank, namun menurut saya seharusnya KAP tidak melakukan ini. Justru
hal ini seperti merendahakan KAP sendiri.
e. Untuk mencari klien, sebuah
KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu
melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit
KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin
Berbagai
cara dapat dilakukan untuk mendapatkan klien, hal ini dapat ditempuh tanpa
melanggar \kode etik selama KAP mampu konsisten dengan independesinya memihak
pada kebenaran bukan pada subjek atau uang.
f. KAP XYZ
mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ
diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Selama
KAP menjalankan jasa sesuai dengan kajiannya sebagai KAP saya rasa ini tidak
melanggar kode etik
g. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi
kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
Diskon ini lebih terlihat seperti kemudahan yang didapat guna
mewlancarkan proses yang dijalankan KAP, semacam suapan. Tentunya hal ini
melanggar kode etik