Senin, 04 April 2011

surat-surat berharga

Minggu, 09 Agustus 2009
SURAT SURAT BERHARGA
Modul Seri XII: Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Dosen: Gunawan Wibisono SH MSI


SURAT SURAT BERHARGA



Tujuan Instruksional Umum

Pada akhir pokok ini mahasiswa diharapkan dapat :

1. Memahami pengertian surat berharga dan ruang lingkup surat berharga

2. Memahami pengertian dan penggunaan surat berharga dan jenis-jenisnya

Tujuan Instruksional Khusus

Setelah mempelajari pokok bahasan ini mahasiswa diharapkan dapat :

1. Menjelaskan mengenai pengertian surah berharga

2. Menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga

3. Menjelaskan mengenai surat yang berharga seperti cek dan wesel dan fungsi surat berharga

Ad. 1. Pengertian Surat Berharga

Sesuatu surat dapat dikatakan sebagai surat berharga apabila surat-surat tersebut mempunyai nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Surat-surat berharga yang dikeluarkan dapat digolongkan menjadi 2 (dua) golongan yaitu :

a. Surat Berharga (Negotiable Instrument), dikatakan surat berharga apabila surat tersebut sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi, berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi tidak dilakukan dengan mata uang melainkan dengan alat pembayaran lain seperti cek, wesel, surat sanggup, commercial paper dll.

b. Surat yang Berharga (Letter of Value) merupakan surat yang diterbitkan sebagai pemenuhan prestasi yang berupa bukan pembayaran sejumlah uang, melainkan sebagai bukti diri bagi pemegangnya, seperti KTP, SIM, Kartu Kredit, ATM dll.

Ad. 2. Jenis- jenis Surat Berharga

Dalam lalu lintas uang dikenal dengan antara lain :

• Wesel

• Cek

• Bilyet Giro

• Surat Sanggup

• Commercial Paper

• Surat Berharga Pasar Uang

• Garansi Bank

• Sertifikat Bank Indonesia

“Wesel” di dalam naskah surat wesel yang bersangkutan dan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu ; nama orang yang harus membayar (tersangkut / tertarik), penetapan hari bayar, penetapan tempat pembayaran yang harus dilakukan, tanggal dan tempat wesel diterbitkan, dan tanda tangan penerbit.

Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, maka surat tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Surat Wesel, kecuali ada syarat pengecualian yang telah diaturnya.

Akseptasi adalah suatu pernyataan sanggup untuk membayar dari tertarik / pembayar yang ditulis di atas surat-surat weselserta ditanda tangani. Maka terdapat suatu Hak Regres, yaitu merupakan hak untuk menegur bagi setiap tertarik yang menolak untuk melakukan akseptasi / menolak untuk menyetujui pembayaran wesel tersebut, walaupun hari pembayarannya belum tiba.

Macam-macam wesel berdasarkan penentuan hari pembayaran surat wesel.

Terdapat 4 macam surat wesel di mana pengaturan hari pembayaran yang berlainan, yaitu :

1. Wesel yang harus dibayar pada saat ditunjukannya (wesel unjuk)

2. Wesel yang harus dibayar pada waktu setelah ditunjukkannnya (wesel setelah unjuk)

3. Wesel yang harus dibayar pada waktu sejak tanggal penarikannya

4. Wesel yang harus dibayar pada tanggal tertentu yang tertera dalam surat weselnya.

Pasal 132 ayat (2) KUH Dagang, apabila wesel yang hari bayarnya dilakukan dengan cara lain selain ke-4 (empat) cara di atas atau menetapkan pembayaran dengan cara di atas atau menetapkan pembayaran dengan cara diangsur maka dianggap batal demi hukum.

Ad. 3. Surat-surat berharga

CEK, merupakan warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank-bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.

Dasar hukum pengaturan cek diatur dalam pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang, di samping itu ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam surat edaran Bank Indonesia. Dalam pasal 178 KUH Dagang ditentukan syarat untuk cek sebagai surat berharga :

1. Harus terdapat perkataan “Cek” dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi cek tersebut.

2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

3. Nama orang yang harus membayar (tertarik) harus selalu disuatu bank.

4. Penunjukkan tempat pembayaran.

5. Penyebutan tanggal dan tempat penarikan cek.

6. Tanda tangan yang menarik cek.

Apabila salah satu syarat tersebut di atas belum terpenuhi maka surat tersebut tidak dikatakan sebagai cek menurut pasal 179 (1) KUH Dagang.

Cek merupakan salah satu surat berharga, karena itu hak atas cek dapat dipindah tangankan kepada orang lain, dengan cara endosemen dan dilanjutkan dengan penyerahan.

Jenis-jenis cek berdasarkan ketentuan yang bersifat khusus menyebabkan adanya beberapa jenis cek yaitu :

a. Cek atas unjuk / pembawa (Aan forder), di mana bank akan membayarkan kepada siapa saja yang datang untuk meng-uang-kan cek tersebut kepadanya.

b. Cek atas nama (Aan order), di mana bank akan membayar kepada orang yang namanya tercantum di dalam cek yang bersangkutan.

c. Cek atas pembawa, di mana bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, akan tetapi hal ini berbeda apabila sebutan pembawa dicoret, maka cek tersebut berlaku sebagai cek atas nama.

d. Cek mundur (Post dated cheque), merupakan cek yang oleh penariknya diberi tanggal akan datang, dengan demikian cek yang bersangkutan hanya dapat diuangkan pada tanggal yang telah dicantumkan dalam cek yang bersangkutan.

e. Cek silang (Crossed cheque), merupakan cek yang diberikan tanda silang (crossed cheque) // garis miring yang sejajar pada bagian muka. Tanda silang tersebut memberikan petunjuk kepada bank pembayar bahwa cek tersebut hanya dapat dibayarkan kepada suatu bank yang disebut di antara kedua garis silang sejajar, dengan demikian cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja, sehingga cek yang bersangkutan hanya dapat dikliringkan pada bank tersebut.

f. Cek kosong, merupakan cek yang pada saat diajukan kepada bank tertarik untuk diuangkan, tidak tersedia dana yang cukup pada rekening nasabah penarik cek tersebut.

Apabila nasabah (pemegang rekening) tersebut melakukan penarikan cek kosong selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, maka rekening harus segera ditutup dan penutupan harus dilaporkan kepada Bank Indonesia, yang berarti pemegang rekening tersebut tidak boleh berhubungan dengan bank-bank yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

Setiap pemegang hak atas cek mempunyak Hak Regrets apabila tidak berhasil menguangkan cek yang diunjukkan kepada Bank karena bank menolak untuk membayarnya, oleh UU diberikan hak untuk menuntut para penghutan (penerbit, endosan, avails) cek untuk melakukan pembayaran asalkan cek yang dimaksud belum kadaluarsa.

Bilyet Giro

Merupakan surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dikatakan bahwa bilyet giro merupakan surat yang berharga dapat dialihkan/diperdagangkan serta ditukarkan dengan uang seperti halnya cek, apabila bilyet giro tersebut tidak disebutkan tidak diisikan nama si penerima dana oleh penariknya, sehingga mudah untuk dialihkan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

Dengan demikian pembayaran bilyet giro tidak dapat dilakukan dengan uang tunai dan tidak dapat dipindahtangankan melalui endosemen. Endosemen adalah penyerahan suatu surat atas tertunjuk oleh seseorang yang berhak/pemegang kepada orang lain dengan disertai pernyataan mengalihkan haknya atas surat yang ditulis pada surat tersebut.

Dasar hukum bagi bilyet giro, diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 28/32/UPB, tanggal 4 Juli 1995 jo Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/Kep/Dir, tanggal 4 Juli 1995.

Suatu Bilyet Giro harus memenuhi syarat format sebagai berikut:

1. Nama “Bilyet Giro” dan nomor bilyet giro yang bersangkutan

2. Nama tertarik

3. Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahkan dana atas beban rekening

penarik

4. Nama dan nomor rekening pemegang

5. Nama bank penerima

6. Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf selengkap-

lengkapnya.

7. Tempat dan tanggal penarikan

8. Tanda tangan, nama jelas dan atau dilengkapi dengan cap/stempel sesuai persyaratan

pembukaan rekening

Bilyet giro yang tidak memenuhi persyaratan di atas maka tidak berlaku sebagai bilyet giro.

Surat Sanggup (Surat Promes/aksep)

Merupakan surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.

Dasar hukum surat sanggup diatur dalam Pasal 174 sampai dengan Pasal 177 KIH Dagang.

Agar surat sanggup dapat dikatakan sebagai surat sanggup maka harus berisikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyebutan “Surat Sanggup” dimuatkan dalam teksnya sendiri

2. Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

3. Penetapan hari bayarnya

4. Penetapan tempat di mana pembayaran harus dilakukan

5. Nama orang yang kepadanya pembayaran harus dilakukan

6. Tanggal dan tempat surat sanggup itu ditandatangani

7. Tanda tangan orangyang mengeluarkan surat sanggup itu.

Salah satu di atas tida ada maka surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai surat sanggup, kecuali:

a. Bila tidak menyebutkan hari bayarnyamaka dianggap dibayar pada saat diunjukkan

b. Bila tidak menyebutkan tempat pembayaran maka tempat penandatangan dianggap

sebagai tempat pembayaran

c. Bila tidak menyebutkan tempat ditandatangani maka dianggap ditanda tangani di tempat

yang tertera di samping nama penanda tangan.

Perbedaan poko antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji/kesanggupan untuk membayar. Karena wesel merupakan surat perintah untuk membayar maka dalam wesel ada pihak yang diperintah untuk membayara yang disebut dengan tertarik, sedangkan dalam surat sanggup tidak ada.

Surat sanggup dapat diterbitkan oleh subjek hukum baik yang merupakan subjek hukum perorangan maupun badan hukum. Khusus surat sanggup yang diterbitkan oleh badan hukum merupakan Perusahaan Pembiayaan (Financial Institution) yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 606/KMK/1995, tanggal 19 Desember 1995, yang pada intinya bahwa perusahaan pembiayaan dalam menerbitkan surat sanggup berlaku beberapa ketentuan yaitu:

a. Perusahaan pembiayaan dialrang menerbitkan surat sanggup kecuali sebagai jaminan

atas hutan kepada bank yang menjadi kreditor

b. Perusahaan pembiayaan dilarang memberikan jaminan dalam segal bentuk kepada

pihak lain

c. Surat sanggup yang diterbitkan sesuai dengan yang dimaksud pada huruf a diatas tidak

dapat dialihkan dan dikuasakan kepada pihak manapun juga (non negotiable).

Berdasarkan huruf b diatas, maka perusahaan pembiayaan tidak diperbolehkan menjadi penjamin hutan pihak lain termasuk dalam bentuk corporate quarantee.

Commercial Paper

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia SE No. 28/49/UPG, tanggal 11 Agustus 1995 mengenai Persyaratan Penerbitan dan Perdagangan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) melalui Bank Umum di Indosia, yaitu merupakan surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank (Bank Umum sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan) atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.

Commercial Paper dapat diterbitkan dan diperdagangkan melalui perbankan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Mencantumkan:

a. Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan

dalam bahasa Indonesia

b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

c. Penetapan hari bayar

d. Penetapan tempat pembayaran

e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantian

f. Tanggal dan tempat CP diterbitkan

g. Tanda tangan penerbit

2. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari

3. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank yang berbadan hukum Indonesia

4. Telah memperoleh peringkat yang ditetapkan oleh lembaga dari Bapepam

5. Pada halaman muka CP sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

a. Kata-kata “Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) yang ditulis setelah kata-

kata “Surat Sanggup”

b. Klausula dapat diperdagangkan pada bagian atas dan dicetak dengan huruf tebal

c. Pernyataan tanpa protes dan tanpa biaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176

jo Pasal 145 KUH Dagang

d. Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau

perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen penerbit sebagai tanda keaslian CP,

dengan menempatkan logo bank atau perusahaan efek secara tidak menyolok

e. Nama dan almat bank yang ditunjuk sebagai agen pembayaran, dengan menempatkan logo bank yang bersangkutan secara tidak menyolok

f. Nomor seri CP

g. Keterangan mengenai cara penguasaan CP sebagai berikut:

1) CP yang jatuh waktu dapat ditagihkan sejumlah nilai nominal pada agen

pembayaran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat jatuh waktu.

2) Setelah jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut CP hanya dapat ditagihkan

langsung kepada penerbit.

h. Pada halaman belakan CP dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

1) Pernyataan mengenai endossement blako tanpa hak regres dengan klausula untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres. Dengan pengertian bahwa pemindahtangan CP untuk pertama kalinya dilakukan dengan cara endossement blako seperti diatur dalam Pasal 111 jo Pasal 113 KUH Dagang sehingga CP dapat bersifat sebagai surat sanggup atas unjuk setelah diendosir, dan untuk memenuhi persyaratan tanpa jaminan dari endosan, endosemen tersebut harus dinyatakan dengan jelas yaitu tanpa hak regres (without recourse)

2) Cara penghitungan nilai tunai

i. CP yang pencantuman jumlah uangnya berbeda antara yang tertulis dalam angka dengan yang tertulis dalam huruf, yang berlaku adalah jumlah dalam huruf selengkap-lengkapnya

j. CP yang jumlah uangnya dicantumkan berkali-kali dan tidak sama besarnya, maka yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.

k. Setiap perubahan alamat yang telah tertulis pada CP harus ditandatangani oleh penerbit dan pengatur penerbitan di tempat kosong yang terdekat dengan perubahan dengan mencantumkan tanggal perubahan tersebut dilakukan

Persyaratan sebagai agen penerbit, agen pembayar, pedagang efek dan pemodal atas suatu Commercial Paper harus memenuhi persyaratan yaitu:

1. Dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tingkat kesehatan dan permodalan tergolong sehat

2. CP yang bersangkutan termasuk dalam kualitas investasi (investment grade) sebagaimana ditetapkan olehlembaga pemerintah efek.

3. CP tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang merupakan anggota grup/kelompok bank yang bersangkutan (tidak berlaku apabila bank bertindak sebagai pedagang efek).

4. CP tersebut bukan diterbitkan oleh perusahaan yang pada saat merencanakan penerbitan CP dimaksud mempunyai pinjaman yang digolongkan diragukan dan macet sebagaimana diatus dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 26/22/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP masing-masing tertanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.

5. Kewajiban bank yang bertindak sebagai pengatur penerbitan adalah:

a. Menyiapkan dan menyebarluaskan memorandum penerbitan yang obyektif

b. Melaporkan kegiatan sebagai pengatur penerbitan CP kepada Bank Indonesia

6. Kewajiban bank yang bertindak sebagai agen penerbit adalah meneliti kebenaran prosedur penerbitan CP baik dari segi administrasi maupun yuridis

7. Persyaratan bagi bank yang bertindak sebagai pemodal atas suatu CP adalah:

a. Pembelian CP oleh bank untuk kepentingan sendiri, diperlakukan sebagai pembelian surat berharga.

b. Pembelian CP oleh bank tidak dapat diperhitungkan sebagai angsuran atau pelunasan kredit bank secara langsung maupun tidak langsung yang telah diberikan oleh bank tersebut kepada penerbit CP.

Pelanggaran oleh bank atas ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia mengenai CP dikenakan sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

http://teorikuliah.blogspot.com/2009/08/surat-surat-berharga.html
sri utami n 24209121 2eb13

Kesepakatan Ulama Tentang Hukum Asuransi Syariah

Artikel ini dipublish pada 28 February 2011 at 02:40 oleh Choir
Hukum asuransi syariah itu apakah sudah mufakat di antara ulama kehalalannya?
Isu asuransi ini memang termasuk isu yang mengundang perbedaan pendapat di antara para ulama, baik yang pro maupun kontra. Munculnya pendapat yang kontra antara lain disebabkan oleh sejumlah alasan. Yaitu, asuransi merupakan bisnis pertaruhan dan ketidakpastian. Apalagi jika dikaitkan dengan asuransi jiwa, dimana sebagian pihak berpendapat bahwa asuransi jiwa ini seolah-olah merupakan upaya untuk “menantang” takdir Allah. Bahkan di negara Barat, sudah banyak kasus terjadi, dimana ahli waris tega “mencelakakan” orangtua atau keluarga yang menjadi pemegang polis demi mendapatkan harta dari klaim asuransi. Akibatnya, sebagian ulama di Barat kemudian mengharamkan asuransi jiwa.

Namun demikian, semua sisi buruk tersebut dapat diatasi ketika “aturan main” asuransi ini disesuaikan dengan syariah. Menurut pendapat mayoritas / jumhur ulama, asuransi ini bukan bisnis pertaruhan dan ketidakpastian, melainkan salah satu cara untuk mempersiapkan masa depan, sebagaimana yang telah diperintahkan Allah dalam QS 59 : 18. Kemudian, asuransi ini juga dapat menjadi sarana untuk mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik, dan bukan generasi penerus yang lemah dan tidak berdaya (QS 4 : 9). Sehingga, keikutsertaan kita pada asuransi pendidikan anak sebagai contoh, merupakan salah satu cara untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi yang akan datang.
Selanjutnya, jenis transaksi yang dikembangkan asuransi syariah pun memiliki filosofi yang berbeda dengan asuransi konvensional. Pada konsep konvensional, premi yang dibayarkan kepada perusahaan, menjadi milik perusahaan, sehingga perusahaan tersebut bebas menginvestasikan dana premi dimana saja, tanpa mempedulikan halal dan haramnya. Sementara pada akad syariah, ada dua transaksi yang dikembangkan, yaitu tabarru’ (kebajikan) dan tijarah/bisnis melalui akad mudharabah (bagi hasil).
Pada akad tabarru’, para pemegang polis saling menghibahkan dananya untuk kepentingan bersama. Dana inilah yang nantinya diberikan kepada pemegang polis ketika “terjadi sesuatu” pada mereka. Filosofi yang dibangun disini adalah rasa kepedulian dan semangat tolong menolong, sebagaimana yang dinyatakan dalam QS 5 : 2. Sehingga, semangat persaudaraan sebagai satu tubuh yang kokoh akan terlihat disini, dimana apabila satu bagian sakit, yang lain pun akan turut merasakannya (HR Muslim dari Nu’man bin Basyir ra).
Selanjutnya pada akad mudharabah, hubungan antara pemegang polis dengan perusahaan adalah hubungan antara investor (rabbul maal, yaitu peserta asuransi) dengan pengelola dana (mudharib, yaitu perusahaan). Perusahaan berkewajiban untuk menginvestasikan dana pemegang polis pada sektor-sektor usaha yang halal dan thayyib. Setiap keuntungan yang diperoleh kemudian dibagikan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah disepakati.
Dengan konsep seperti ini, maka tidak perlu ada keraguan lagi tentang kehalalan produk asuransi syariah. Apalagi, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, sebagai landasan syar’i dibolehkannya praktek asuransi syariah di tanah air. Wallahu a’lam.
Serial Tanya-Jawab ini dikutip dari Republika yang diasuh oleh Dr Irfan Syauqi Beik.
Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB
http://zonaekis.com/kesepakatan-ulama-tentang-hukum-asuransi-syariah#more-2370

sri utami n 2eb13 24209121

hukum dagang

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

Perkembangan Hukum Dagang di Dunia

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .

Tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan

Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan .

KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran

sumber :
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/pengertian-definisi-hukum-dagang.html
http://www.gudang-hukum.co.cc/2009/12/sejarah-perkembangan-hukum-dagang.html
http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html


sri utami n 2eb13 24109121

Selasa, 22 Februari 2011

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Subjek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 jenis, yaitu:
- Manusia Biasa
- Badan Hukum

Badan Hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu:
- Badan Hukum Publik
- Badan Hukum Privat

obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata , yakni benda."segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segaka sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi objek hak milik"

Jenis Obyek Hukum :
Benda yang bersifat kebendaan
- Benda bergerak\tidak tetap
- Benda tidak bergerak

Benda yang bersifat tidak kebendaan

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-macam pelunasan hutang :

1.Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2.JaminanKhusus a.Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.


sri utami N 24209121 2EB13

DEFINISI, TUJUAN, DAN ASPEK DARI HUKUM EKONOMI

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktivitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai kegiatan bidangnya ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tidak atau belim diatur oleh hukum. Jadi hukum ekonomi mempunyai ruang lingkup pengertian yang luas meliputi semua persoalan berkaitan dengan hubungan antara hukum dan kegiatan-kegiatan ekonomi.
Hukum ekonomi merupakan kajian baru yang berawal dari konsep kajian hukum dagang. Jadi embrio dari hukum ekonomi adalah kajian hukum dagang dan perkembangan pada bagian dari hukum perdata.
Kajian hukum perdata, dalam hal ini hukum dagang, selalu mempunyai tekanan utama pada perikatan para pihak (hubungan hukum para pihak) dan tekanan utama pada hak dan kewajiban para pihak. Pengkajian hukum dagang juga dikaji dengan pendekatan mikro saja sehingga hukum dagang berada dalam ranah privat. Sedang hukum ekonomi tidak hanya dikaji dari hukum perdata saja tapi harus dikaji dari banyak aspek sehingga membutuhkan metode pendekatan yang berbeda dari kajian hukum dagang atau perdata umumnya. Hukum ekonomi mempunyai kajian dengan pendekatan makro dan mikro. Kajian yang berkonsep makro maksudnya ialah kajian hukum terhadap setiap hal yang ada kaitannya dengan kegiatan pelaku ekonomi secara makro, dalam bagian ini ada campur tangan negara terhadap kegiatan tersebut sehingga tercapai masyarakat ekonomi
yang sehat dan wajar (ruang lingkup publik). Sedangkan kajian yang berkonsep mikro maksudnya ialah kajian yang mempunyai wawasan khusus terhadap hubungan-hubungan yang tercipta karena adanya hubungan hukum para pihak yang sifatnya nasional, kondisional, situasional (ruang lingkup hukum privat).Dengan demikian hukum ekonomi berada dalam ranah atau mengacu pada hukum privat dan publik.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
CD.pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu huungan sebab akibat5 atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
a. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
b. Aspek engaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara serta merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi social
Hukum di Indonesia menganut asas sebagai berikut :
a. asas keimanan
b. asas manfaat
c. asas demokrasi
d. asas adil dan merata
e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
f. asas hukum
g. asas kemandirian
h. asas keuangan
i. asas ilmu pengetahuan
j. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
k. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
l. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan

http://organisasi.org/pengertian_arti_definisi_hukum_ekonomi_disertai_contoh_pelajaran_pendidikan_ilmu_ekonomi_dasar_belajar_dari_mudah_internet
http://siswantari.wordpress.com/2010/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
SRI UTAMI N 24209121 2EB13

Pengertian dan Pembatasan Perikatan

Pengertian dan Pembatasan Perikatan
Perikatan adalah terjemahan dari istilah aslinya dalam bahasa Belanda “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan artinya hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan. Misalnya jual beli barang, dapat berupa peristiwa misalnya lahirnya seorang bayi, matinya orang, dapat berupa keadaan, misalnya letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau bersusun. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang- undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi akibat hukum. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum( legal relation).
Jika dirumuskan, perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa, atau keadaan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), dalam bidang hukunm keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession), dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Perikatan yang terdapat dalam bidang hukum ini disebut perikatan dalam arti luas.perikatan yang terdapat dalam bidang- bidang hukum tersebut di atas dapat dikemukakan contohnya sebagai berikut:
a) Dalam bidang hukum kekayaan, misalnya perikatan jual beli, sewa menyewa, wakil tanpa kuasa (zaakwaarneming), pembayaran tanpa utang, perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain.
b) Dalam bidang hukum keluarga, misalnya perikatan karena perkawinan, karena lahirnya anak dan sebagainya.
c) Dalam bidang hukum waris, misalnya perikatan untuk mawaris karena kematian pewaris, membayar hutang pewaris dan sebagainya.
d) Dalam bidang hukum pribadi, misalnya perikatan untuk mewakili badan hukum oleh pengurusnya, dan sebagainya.
Perikatan Dalam arti Sempit.
Perikatan yang dibicarakan dalam buku ini tidak akan meliputi semua perikatan dalam bidang- bidang hukum tersebut. Melainkan akan dibatasi pada perikatan yang terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan saja,yang menurut sistematika Kitab Undang- Undang hukum Perdata diatur dalam buku III di bawah judul tentang Perikatan.
Tetapi menurut sistematika ilmu pengetahuan hukum, hukum harta kekayaanitu meliputi hukukm benda dan hukum perikatan, yang diatur dalam buku II KUHPdt di bawah judul Tentang Benda. Perikatan dalam bidang harta kekayaan ini disebut Perikatan dalam arti sempit.
Ukuran nilai
Perikatan dalam bidang hukum harta kekayaan ini selalu timbul karena perbuatan orang, apakah perbuatan itu menurut hukum atau melawan hukum. Objek perbuatan itu adalah harta kekayaan, baik berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, benda berwujud atau benda tidak berwujud, yang semuanya itu selalu dapat dinilai dengan uang. Jadi ukuran untuk menentukan nilai atau harga kekayaan atau benda itu adalah uang. Dalam kehidupan modern ini uang merupakan ukuran yang utama.
Debitur Dan Kreditur
Perikatan yang terjadi antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, mewajibkan pihak yang satu dengan yang lain, mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi. Pihak yang berkewajiban berprestasi itu biasa disebut debitur, sedangkan pihak yang berhak atas prestasi disebut kreditur.
Dalam suatu perikatan bisa terjadi bahwa satu pihak berhak atas suatu prestasi. Tetapi mungkin juga bahwa pihak yang berkewajiban memenuhi prestasi itu, di samping kewajiban tersebut juga berhak atas suatu prestasi. Sebaliknya jika pihak lain itu disamping berhak atas suatu prestasi juga berkewajiban memenuhi suatu prestasi. Jadi kedua belah pihak mempunyai hak dan kewajiban timbale balik.
Karena prestasi itu diukur dengan nilai sejumlah uang, maka pihak yang berkewajiban membayar sejumlah uang itu berkedudukan sebagai debitur, sedangkan pihak yang berhak meneriam sejumlah uang itu berkedudukan sebagai kreditur.
Macam- macam Perikatan
Dalam kenyataanya ada beberapa macam perikatan yang dikenal dalam masyarakat menurut syarat yang ditentukan oleh pihak- pihak, atau menurut jenis prestasi yang harus dipenuhi, atau menurut jumlah subyek yang terlibat dalam perikatan itu.
a) Perikatan bersyarat, perikatan yang timbul dari perjanjian dapat berupa perikatan murni dan perikatan bersyarat.
b) Perikatan dengan ketetapan waktu
c) Perikatan alternative
d) Perikatan tanggung menanggung
e) Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi
f) Perikatan dengan ancaman hukuman
g) Perikatan wajar
Hapusnya Perikatan
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHPdt, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
a) Karena pembayaran
b) Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c) Karena adanya pembaharuan hutang
d) Karena percampuran hutang
e) Karena adanya pertemuan hutang
f) Karena adanya pembebasan hutang
g) Karena musnahnya barang yang terhutang
h) Karena kebatalan atau pembatalan
i) Karena berlakunya syarat batal

SRI UTAMI N 24209121 2EB13

http://http://id.wikipedia.org
http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2008/07/makalah-hukum-perikatan.html

Minggu, 02 Januari 2011

Ilmuwan: Facebook, SMS, Twitter, dan Email Adalah Candu Baru bagi Manusia

LONDON--Para ilmuwan menemukan fakta bahwa ketagihan akan internet dan telepon seluler sudah menyerupai ketagihan terhadap rokok. Hal ini mereka temukan dari riset lapangan terhadap ratusan mahasiswa di 12 universitas di seluruh dunia.

Para mahasiswa dilarang membuka email, SMS, Facebook, Twitter selama 24 jam. Mereka hanya diperbolehkan membaca buku dan menelpon dengan telepon rumah. Para mahasiswa harus menuliskan pengalamannya sehari itu dalam buku diari mereka. Apakah mereka merasa terisolasi, cemas, dan gelisah.

Hasilnya cukup mengejutkan. Di Inggris, sebanyak 124 mahasiswa yang sukarela mengikuti survei ini mengaku merasa 'aneh' dalam sehari itu. Beberapa mahasiswa mengaku seperti berada dalam tahap penyembuhan kecanduan narkoba. Mahasiswa lainnya mengatakan mereka seperti sedang berdiet terhadap teknologi.

Gejala ini dinamakan para ilmuwan sebagai 'Information Deprivation Disorder'. "Kami melihat hasilnya. Ini bukan hanya penyakit psikologis, tapi sudah masuk tahap penyakit fisik," kata dr Roman Gerodimos dari Universitas Bournemouth.

"Ini menunjukkan bagaimana teknologi modern dan media modern sudah mengubah hidup manusia," katanya.

"Uniknya, para mahasiswa mengaku merasa gelisah. Tangan mereka selalu mencari-cari ponsel di tempat yang biasanya diletakkan, padahal ponsel itu tidak ada di sana," katanya lagi.

Meski demikian, penelitian juga membuahkan hasil positif. Beberapa mahasiswa mengubah kebiasaan mereka dengan berjalan-jalan ke luar, mengunjungi rekan mereka, ketimbang seharian duduk di depan komputer.

"Apa yang mengejutkan dari penelitian ini adalah fakta bahwa ternyata manusia saat ini punya ketergantungan tinggi terhadap teknologi," katanya.

Ada beberapa tingkatan 'kecanduan' yang dilaporkan. Beberapa mahasiswa mengaku sangat kehilangan ponsel mereka. Sejumlah mahasiswa lainnya mengatakan mereka kangen dengan Facebooknya. Namun yang paling besar adalah mahasiswa tidak bisa mendengarkan musik dari gadget mereka.

"Mahasiswa mengatakan mereka tidak suka suasana sunyi. Mereka merasa tidak nyaman dan aneh," katanya.

Melihat hasil ini, para ilmuwan mengatakan manusia harusnya bisa mengontrol dampak teknologi terhadap dirinya sendiri. "Ada baiknya kita melepas ketergantungan kita dari hal-hal ini minimal sehari dalam setahun,"

Republika OnLine » Breaking News » Internasional
Ilmuwan: Facebook, SMS, Twitter, dan Email Adalah Candu Baru bagi Manusia
Ahad, 02 Januari 2011, 18:22 WIB
Smaller Reset Larger
Daily Mail
REPUBLIKA.CO.ID